Pansus BLBI DPD RI Minta Negara Tidak Boleh Tunduk Kepada Obligor

Pansus BLBI DPD RI Minta Negara Tidak Boleh Tunduk Kepada Obligor
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI Bustami Zainudin (kiri). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI Bustami Zainudin meminta negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI yang jelas-jelas mempunyai utang kepada rakyat Indonesia.

Ooleh karena itu, pemerintah demi rakyat harus memperkuat taringnya dengan mewajibkan para obligor membayar utangnnya.

“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” tegas Bustami di Jakarta, Jumat (9/6).

Sebelumnya, DPD RI membentuk Pansus BLBI Jilid II Tahun 2022-2023 yang beranggotakan  Pangeran Syarif Abdurrahman (Kalsel), Bustami Zainudin (Lampung), Fahira Idris (DKI Jakarta), Evi Apita Maya (NTB), Tamsil Linrung (Sulsel), Evi Zainal Abidin (Jatim), dan  Amaliah (Sumsel).

Menurut Bustami, BLBI ini merupakan bentuk penjarahan uang rakyat. Oleh karena itu, wajib hukumnya bagi para obligor ini membayar utang mereka.

Apalagi, sudah 25 tahun sejak 1988-2023 mereka menikmati kemurahan hati negara.

Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya.

“Dan, kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tegasnya.

Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin meminta negara tidak boleh tunduk dan kalah dengan para obilgator BLBI yang jelas-jelas mempunyai utang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News